KedaiPena.Com – Penggrebeken lokasi judi online berkedok game ketangkasan yang dilakukan Subdit III Jatanras Polda Sumut bersama Polres Asahan di Jalan Kartini, Kota Kisaran, Minggu (12/6) berbuah terbongkarnya transaksi hewan dilindungi.
“Game zone, dari TKP (tempat kejadian perkara-red) diamankan 10 orang dan dua alat yang digunakan untuk main judi. selain itu satwa-satwa yang diduga dilindungi,†ujar Kapolres Asahan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan.
Menurut Tatan, untuk penemuan satwa-satwa itu, pihaknya telah bekerjasama dengan Polisi Kehutanan untuk melakukan pemeriksaan. “Hari ini kita kerja sama dengan polisi kehutanan untuk mencheking satwa tersebut,†katanya.
Tatan menyebutkan, dalam penggrebekan itu, selain mengamankan mesin judi serta 10 orang pemain, pihaknya mengamankan pengelola serta sejumlah barang bukti lainnya, diantaranya koin, tiket dan uang tunai. Sayang, pemilik lokasi perjudian online yang diketahui bernama Robin, berhasil kabur saat petugas melakukan penggerebekan.
Sementara itu, untuk satwa-satwa yang ditemukan, antaralain Beo Nias dan Beo Mentawai, Kaka Tua Macou, Jalak Bali serta puluhan burung lainnya. Diduga, satwa-satwa jenis burung itu akan diperjual belikan secara gelap.
“Ada 27 ekor, terdiri dari 25 ekor burung beo, akan diselidiki saksi ahli dan 2 ekor burung bayan, setau saya dia tidak memiliki ijin, karena yang pemilik rumah atau tempat melarikan diri,†timpal petugas BKSD Sumut Herwin Hermawan.
(Dom)