KedaiPena.Com – Langkah Gerakan Pemuda Sadar Pilkada (GPSP) yang melaporkan Muhamad-Saraswati ke Bawaslu Tangerang Selatan (Tangsel) dikritik.
GPSP dinilai tidak memahami UU Pilkada dan membedakan program yang termuat dalam visi misi calon dengan politik uang.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPC Gerindra yang juga Wakil DPRD Tangsel Li Claudia Chandra saat menanggapi laporan GPSP terkait dengan program bantuan Rp 100 juta untuk setiap rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) termasuk insentif Rp 1 juta per tahun.
“Janji program ini adalah janji yang nantinya akan dituangkan dalam RPJMD Kota Tangerang Selatan 2021-2024. Dalam laporannya pun GPSP mengatakan “program”, jadi bagaimana bisa suatu program yang diajukan bisa di sebut pelanggaran kampanye,” kata Li Claudia dalam keterangan, Rabu (21/10/2020).
Li Claudia mengingatkan, bahwa Presiden Jokowi dalam kampanye pilpres pun menjanjikan program-program seperti dana desa.
“Nah apakah janji program tersebut di kategorikan ‘money politics’,” kata dia bertanya.
“Ada baiknya GPSP mencari GPS (Global Positioning System) yang tepat dan akurat agar kesadaran dan kepeduliannya terhadap Pilkada Tangsel ini bisa lebih bermanfaat,” papar Li Claudia.
Li Claudia menegaskan, daripada melaporkan hal-hal seperti ini, GPSP sebaiknya dapat melaporkan tindakan ketidaknetralan para ASN di Tangsel.
“ASN yang sudah terang-terangan memihak di Pilkada ini,” tandas Li.
Laporan: Sulistyawan