KedaiPena.Com – Fraksi Partai Golkar Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR terbelah. Penyebabnya ialah terkait sikap Ketua Fraksi Golkar MPR RI M Idris Laena yang menyebut bahwa pernyataan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo terkait kesepakatan PPHN pada Sidang Tahunan MPR, Selasa (16/8/2022) lalu menyesatkan.
Bamsoet begitu ia disapa saat dikonfirmasi terheran-heran dengan sikap dari Idris Laena. Menurut Bamsoet pembahasan soal PPHN di MPR sendiri diputuskan secara kesepakatan sejak beberapa waktu lalu.
“Sudah diputuskan secara kesepakatan. Yang bersangkutan bisa saja hadir dalam rapat itu. Saya juga heran kenapa yang tidak mempersoalkan kok dari partai saya sendiri dipersoalkan. Ada apa? Ini kan publik melihatnya aneh,” jelas Bamsoet, ditulis, Jumat,(19/8/2022).
Bamsoet menuturkan, jika memang ada ketidaksesuaian dalam pembahasan PPHN sebaiknya dapat dibicarakan secara internal. Bamsoet menyayangkan, sikap dari Idris Laeana yang mengumbar hal itu ke ruang publik.
“Kalau ada ketidaksesuaian kan kitsa bisa bicarakan di internal partai. Tidak perlu diumbar ke depan publik apalagi ini menyangkut marwah MPR. Bukan saya pribadi,” jelas Bamsoet.
Bamsoet pun mengaku kebingungan dengan sikap dari Idris Laena yang membantah pernyataanya terkait PPHN tersebut. Pasalnya, pimpinan fraksi lainya di MPR mengatakan telah menyepakati pembahasan PPHN dalam rapat gabungan.
“Bahwa apa yang saya sampaikan sudah sesuai dengan yang sudah disepakati dalam rapat gabungan,” pungkas Bamsoet.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Golkar MPR RI Idris Laena membantah pernyataan Bamsoet pada Pidato Pembukaan Sidang Tahunan MPR.Menurut Idris pernyataan itu tidak benar sama sekali dan cenderung menyesatkan.
“Kebijakan di Institusi MPR Harus diambil sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib MPR RI Nomor 1 Tahun 2019,” kata Idris dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/8/2022).
Idris membenarkan bahwa tanggal 25 Juli 2022 telah dilaksanakan rapat gabungan. Namun, sesuai dengan Pasal 50 Tata Tertib MPR, rapat baru sebatas mendengarkan laporan dari dari Badan Pengkajian MPR yang telah merumuskan Rancangan Substansi PPHN serta kajian tentang produk hukumnya.
“Adapun sikap dari fraksi-fraksi dan kelompok, baru akan didengarkan dalam Rapat Paripurna yang akan diadakan khusus untuk membahas tentang PPHN itu. Jika mayoritas anggota MPR RI, menyetujui PPHN tersebut maka baru ditindaklanjuti. Jadi prosesnya masih sangat panjang,” tegas dia.
Laporan: Tim Kedai Pena