KedaiPena.Com – Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin menekankan komitmen pemerintah untuk menjadikan pemerataan pembangunan sebagai fokus utama pembangunan Indonesia pada periode ini.
“Pemindahan ibu kota negara (IKN) adalah salah satu rencana besar untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan pembangunan Indonesia. Terkait hal ini, kami ingin tahu apakah Bappenas sudah mengkalkulasi atau memiliki proyeksi pertumbuhan ekonomi jangka pendek dan jangka panjang di wilayah yang akan menjadi ibu kota baru, dan potensi efek pengganda (multiplier effect) bagi wilayah di sekitarnya,” ujar politisi Golkar tersebut kepada wartawan, Rabu, (5/2/2020).
Lebih lanjut, Puteri yang juga merupakan anak dari Ade Komarudin ini menekankan bahwa tahapan persiapan yang sudah Bappenas lakukan mengingat IKN akan menjadi bagian dari provinsi otonom.
Menurutnya, selain perencanaan tahap pembangunan fisik yang akurat, tentunya pembentukan lembaga yang berwenang juga memerlukan perencanaan matang. Hal ini agar kewenangan pembangunan wilayah di sekitarnya pun menjadi jelas.
Bersinggungan dengan hal tersebut, Puteri juga menggarisbawahi bahwa untuk mendorong pemerataan pembangunan, rencana pemindahan Ibu Kota Negara juga perlu didukung dengan optimalisasi pelaksanaan kebijakan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan.
“Dalam rentang waktu 2015-2019, Pemerintah telah menetapkan 15 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), 14 Kawasan Industri (KI), dan 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) dalam rangka pemerataan pembangunan. Tetapi pada 2019, Pemerintah masih menetapkan beberapa pusat pertumbuhan baru di Pulau Jawa. Ke depannya, kami harap pemerintah pusat lebih fokus untuk melaksanakan komitmen pemerataan pembangunan di luar Pulau Jawa,” papar Puteri.
Di sisi lain, Puteri juga menyoroti bahwa sinergi kebijakan pemerintah pusat dan daerah adalah kunci keberhasilan pemerataan pembangunan. Kebijakan dan perencanaan matang pemerintah pusat perlu didukung dengan peran aktif pemerintah daerah untuk mengembangkan pembangunan di daerahnya.
“Dimulai dari pembentukan peraturan pelaksana kebijakan pengembangan daerah oleh pemda, identifikasi dan optimalisasi keunggulan kompetitif daerah, hingga peningkatan kualitas dan produktivitas sumber daya manusia (SDM),” tandas Puteri.
Laporan: Muhammad Hafidh