KedaiPena.Com – Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan akan mempertimbangkan untuk mengubah status PT Freeport dari Izin Usaha Pertambangan Khusus berubahnya (IUPK) kembali menjadi Kontrak Karya (KK).
Anggota Komisi VII DPR RI, Eni Saragih, mengungkapkan bahwa rencana Menkue yang ingin mengembalikan status PTFIÂ menunjukan tidak seriusnya Freport untuk berlaku adil dengan pemerintah
“Seandainya Freeport mengubah statusnya dari KK ke IUPK ya harus melakukan beberapa syarat. Nah syarat ini yang sepertinya memberatkan Freeport,” tutur dia kepada KedaiPena.Com, di Jakarta, Kamis (16/2).
Eni pun menyarankan, dari pada Menkeu mengubah kembali status Freport ke Kontrak Karya, lebih baik langsung mencabut izin usaha Freeport.
“Jika Freeport tidak menjalankan kewajibannya, maka pemerintah sebaiknya bisa langsung mencabut ijin IUPK,” tukas dia.
“Dan sepertinya Freeport belum siap dengan konsekuensi ini. Padahal pemerintah sudah begitu longgar memberikan jalan untuk Freeport terus bisa eksis menjalankan bisnisnya,” pungkas Politikus Golkar tersebut.
Seperti diketahui, 10 Februari PT Freeport Indonesia resmi menjadi pemegang IUPK dari yang sebelumnya berstatus kontrak karya (KK) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Perubahan status menjadi pemegang IUPK itu menyusul keluarnya Peraturan Menteri Energi Nomor 6 Tahun 2016 turunan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 yang pada intinya hanya mengizinkan perusahaan tambang pemegang KK untuk melakukan ekspor konsentrat apabila berganti menjadi pemegang IUPK.
Akan tetapi, sebelum berpindah menjadi pemegang IUPK, Freeport mengirimkan surat ke Kementerian ESDM guna meminta keringanan dan jaminan. Di antaranya adalah jaminan kepastian hukum serta kebijakan fiskal atau perpajakan yang sifatnya ‘Nail Down’.
Laporan: Muhammad Hafidh