KedaiPena.Com– Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia atau GMNI mengecam tindakan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang melibatkan anak-anak dalam kampanye di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara baru-baru ini.GMNI mengaku tidak setuju dengan tindakan Gibran yang meminta para anak-anak untuk naik ke atas panggung diberikan buku dan susu gratis.
Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino menilai pelibatan anak-anak jelas melanggar Undang-undang, terutama UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (2) huruf K yang menyatakan bahwa anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye.
“Jelas itu melanggar UU Pemilu, tidak boleh melibatkan warga negara yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye. Termasuk anak-anak”, jelas Arjuna seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu,(10/12/2023).
Selain UU Pemilu, kata dia, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh disalahgunakan dalam kegiatan politik.
“Hal itu diatur dalam UU Perlindungan Anak pasal Pasal 15 huruf a yang berbunyi setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari: a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik,” jelas dia.
Arjuna menuturkan, jika dalam perspektif UU Perlindungan Anak tertera jelas larangan untuk melibatkan anak-anak dan mencegah eksploitasi dalam kegiatan kampanye.
“Anak-anak harus dilindungi dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Jadi bukan masalah ada/tidaknya ajakan memilih atau APK, tapi mengajak anak-anak dalam kampanye itu sudah dilarang”, tambah Arjuna
Menurut Arjuna, bukti video mengajak anak-anak dalam kegiatan kampanye Gibran di RT. 013/RW. 011 Kelurahan Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara, sudah banyak tertangkap kamera wartawan dan menyebar luas di masyarakat.
Sehingga Bawaslu tidak boleh hanya menunggu laporan. Karena alat kerja pengawasan Bawaslu dalam menangani pelanggaran pemilu tidak hanya bergantung pada laporan, melainkan dapat berdasarkan temuan yang merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu yang mengandung dugaan pelanggaran.
“Jadi jangan nunggu ada yang lapor. Temuan juga alat kerja pengawasan Bawaslu sebagai hasil pengawasan aktif. Apalagi buktinya sudah menyebar. Jadi jangan tutup mata, pura-pura tidak tahu”, ungkap Arjuna
Arjuna berharap Bawaslu dapat menerapkan prinsip equality before the law dimana semua warga negara itu setara di mata hukum. Tidak peduli apapun latar belakangnya.
Arjuna mengingatkan soal amanat UUD 1945 yang menerangkan bahwa segala warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung tinggi hukum tersebut tanpa adanya pengecualian.
“Siapapun yang melakukan pelanggaran harus ditindak. Tidak peduli dia anak siapa. Mau anak Presiden atau anak Menteri. Semua harus sama kedudukannya di mata hukum. Kecuali kita sedang berada di masa kegelapan, hukum adalah sabda raja. Itu lain soal”, tutup Arjuna.
Laporan: Tim Kedai Pena