KedaiPena.Com – Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Samosir, dituding gagal paham tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Demikian kata Koordinator Wilayah I Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Swangro Lumbanbatu dalam siaran pers yang diterima KedaiPena.Com, Selasa (28/2), menyikapi perayaan Hari Jadi Kabupaten Samosir XIII Tahun 2017 pada tanggal 26 Februari 2017 kemarin.
“Bupati Samosir meminta Sponsor dari Perusak Lingkungan Kawasan Danau toba yaitu PT. Toba Pulp Lestari dan PT. Aqua Farm Nusantara bibit ikan nila sebanyak 30.000 ekor. Bahkan Mereka yakni Bupati Samosir Rapidin Simbolon, Wakil Bupati Samosir Juang Sinaga, Kejari Samosir, Pabung 0210 TU, Wakapolres dan PT. Aqua Farm secara bersama-sama merusak perairan danau toba dengan menabur benih bibit ke Danau Toba,†ungkap Swangro dalam rilis tersebut.
Menurut Swangro, Bupati Samosir betul-betul tidak memahami dan gagal paham dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup. “Apakah APBD Kabupaten Samosir tidak cukup membiayai Perayaan Hari Jadi Kabupaten Samosir XIII tahun 2017, sampai-sampai harus mengemis ke perusahan Perusak lingkungan,â€sambungnya.
Sebenarnya, kata dia, seluruh SKPD Kabupaten Samosir bisa membiayai kegiatan tersebut dengan cara patungan atau kolektif. Bahkan, lanjutnya, GMKI juga bersedia memberikan sumbangsih dana tanpa harus meminta bantuan dari perusahaan-perusahaan yang terindikasi menjadi penyebab pencemaran di danau tersebut.
“Kita juga siap dari GMKI wilayah I Sumut-Nad untuk patungan dana dalam acara kegiatan tersebut apalagi demi kebaikan Kadar Air Danau Toba dan kemajuan pembangunan pelestarian Kabupaten Samosir,†tukasnya.
Swangro menambahkan, bahwa sangat jelas tertulis dalam pasal 1 ayat (2), Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 dijelaskan, bahwa upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Dalam Undang-undang tersebut juga tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.
“Undang-undang ini harus serius dikaji dan dipelajari oleh Seluruh SKPD Kabupaten Samosir terkhusus Bupati Samosir. Apalagi ada Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Baku Mutu Air Danau Toba, harus tetap juga dipahami, ditelaah, serta dipedomani untuk aturan yang baik,†katanya.
Lebih jauh Swangro menekankan, bahwa jiga Bupati Kabupaten Samosir tidak serius menangani Pembangunan dan melestarikan Kawasan Danau Toba di Samosir, disarankan untuk melepaskan jabatannya sebagai Bupati.
“GMKI wilayah I Sumut-Nad hanya butuh pemimpin yang merakyat dan tidak butuh penjilat ke perusak lingkungan Kawasan Danau Toba,†ketus Swangro.
Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, kata Swangro juga harus terdepan mengkaji ulang persoalan izin perusahaan yang mecemari kawasan danau toba untuk direkomendasikan ke Pusat.
“Gubernur jangan hanya menang jalan-jalan ke samosir saja dengan memakai Helikopter Basarnas. Gubernur, harus tahu bahwa Air Danau Toba sudah tercemar dari perusahaan-perusahaan yang ada di kawasan danau toba. Karena perusahaan ini lah yang merusak kadar air dan lingkungan kawasan danau toba yakni PT. Inti Indorayon Utama kini PT Toba Pulp Lestari (TPL), PT. Allegrindo Nusantara, PT. Simalem Resort, PT. Japfa, PT. Aquafarm). Kalau hanya merusak Danau toba, lebih bagus perusahaan ini ditutup,†tegas Swangro.
Laporan: Dom