KedaiPena.com – Suatu sistem hukum seyogianya mampu menerapkan keadilan sosial dalam penerapannya. Sehingga apa yang dicita-citakan para pendiri bangsa ini dalam konstitusi mampu mewujudkan kesejahteraan bagi semua warga tanpa terkecuali.
Guru Besar Ilmu Hukum, Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Dr. Suparji, SH, MH, menyatakan bahwa dalam Negara Indonesia yange mendasarkan diri pada Pancasila, keadilan sosial harus diwujudkan secara nyata.
“Dalam konteks ideologi, Pancasila mensyaratkan, pelaksanaan keadilan tak boleh bergantung pada kehendak pribadi dan harus bersifat Sosial Struktural. Jika ada masalah ketidakadilan yang berawal dari struktur sosial maka struktur tersebut harus berubah,” kata Prof Suparji, Minggu (26/6/2022).
Ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan suatu negara hukum yang ingin mewujudkan welfare state atau negara kesejahteraan.
“Buat apa sebuah negara hukum, jika warganya tidak sejahtera dan tidak berkeadilan. Apalagi jika ada penegakan hukum yang menciderai rasa keadilan masyarakat. Atau fenomena hukum yang tebang pilih. Itu akan membuat hukum dan keadilan seperti bercerai dan hukum Indonesia hanya sebagai suatu kelembagaan yang hanya menerapkan kaidah instrumental tanpa mampu menegakkan keadilan,” ucapnya.
Prof. Suparji menyebutkan diperlukan suatu sistem hukum yang sesuai dengan kondisi masa kini untuk mewujudkan keadilan sosial di Indonesia, baik untuk masa kini ataupun masa datang.
“Sistem hukum tersebut harus memiliki perlindungan dan penghormatan pada hak asasi manusia, mempunyai daya laku yang efektif dalam masyarakat secara keseluruhan, proses yang tertib perundang-undangan, serta memiliki prediktibilitas, stabilitas dan keadilan. Sehingga aturan hukum tidak mudah berubah, tidak tumpang tindih dan tidak saling bertentangan,” ucapnya lagi.
Para penyusun dan pembuat Undang-undang, lanjutnya, seharusnya mampu untuk membuat hukum yang efektif dan efisien.
“Sehingga, tak ada lagi kesia-siaan dalam proses hukum berjalan. Tak ada lagi yang namanya pembatasan, peninjauan hukum, atau direvisi. Karena semua itu akan menambah faktor biaya,”
Selain itu, perlu dilakukan pemberantasan atas tindak mafia peradilan, korupsi pengadilan dan menghilangkan rutan yang kelebihan daya tampung.
“Diharapkan penegakan hukum dapat berlaku secara transparan, akuntabel, berkualitas dan tidak memihak pada salah satu pihak. Hanya kebenaran lah, dimana hukum dapat berpihak,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa