KedaiPena.Com – Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) memberikan pandanganya terkait permintaan Kepala Daerah soal adanya ada dana bagi hasil (DBH) dari pajak perkebunan sawit.
Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga mengatakan, jika usulan Kepala Daerah terkait dengan adanya dana bagi hasil sawit merupakan hal yang tepat.
“Terkait sawit, Pemda dan Pemkab juga dapat bagian dari industri serta perkebunan sawit yang ada di daerahnya adalah tepat,” kata Sahat kepada wartawan, Minggu, (7/11/2021).
Hal tersebut, kata Sahat, melihat pengalaman selama ini, para petani yang menjadikan perkembangan sawit tidak banyak mengalami kemajuan di daerah.
“Pusat ( Kementan dan Kemenperin) terlalu jauh untuk melihat dinamiika industri sawit di daerah,” tegas Sahat mengutip pernyataan dari Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI).
Sahat menilai, terdapat sejumlah cara yang dilakukan untuk memberikan dana tanpa memberatkan pihak manapun terkhusus perusahaaan. Sahat pun menyinggung soal bantuan keuangan atau BK yang dipotong 30 persen dari perolehan export.
“Dana BK dipotong 30% dari perolehan export ( atau besaran BK diperkecil ). Pemkab dan Pemkot mendapatkan besaran USD 8 -10/ ton CPO dan USD 5-8 /ton CPKO yng dihasilkan oleh PKS dan Crushing Mill, sebagai bagiann dari APBD,” papar dia.
Dengan begini, lanjut Sahat, Pemerintah Pusat akan dapat mengetahui berapa ton produksi minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) dan crude palm kernel oil (CPKO).
“Per bulan, dan berapa stock CPO dan CPKO setiap minggu,” tandas Sahat.
Diketahui, sejumlah kepala daerah penghasil kelapa sawit mengusulkan adanya ada dana bagi hasil (DBH) kelapa sawit kepada pemerintah pusat. Salah satu yang terang-terangan meminta adanya DBH ialah Provinsi Riau.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sendiri telah menyetujui terkait DBH dari pajak perkebunan sawit di Riau. Kemenkeu sedang melakukan penghitungan terkait aspirasi dari daerah.
Laporan: Sulistyawan