KedaiPena.Com – Kasus pencurian cacing sonari dan perusakan hutan yang dilakukan oleh Didin di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) terus menggelinding. Sebab, banyak keganjilan yang muncul dalam kasus hukum ini.
Atas dasar itulah, Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka peluang pemanggilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Hutan (KLHK) serta Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) atas dugaan diskriminasi hukum.
“Tidak tertutup kemungkinan akan diklarifikasi DPR,” kata anggota Komisi III DPR RI, Asrul Sani di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/5).
Sebelumnya, Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan dan Perikanan yang juga berjanji memanggil KLHK serta TNGGP terkait kasus pencurian cacing sonari dan perusakan hutan yang dilakukan oleh Didin di kawasan taman nasional.
Demikian disampaikan oleh, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan saat ditanyai apa langkah komisi IV DPR terkait kasus yang terjadi pada Didin.
“Nanti saya usulkan untuk dipanggil dan dibahas karena kita ingin mengetahui detail masalahnya yang sebenarnya,†papar Daniel Johan saat dikonfirmasi KedaiPena.Com, Rabu (17/5).
Laporan: Muhammad Hafidh