KedaiPena.Com- Peluang putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi bacawapres Prabowo Subianto menguat seiring langkah Mahkahamh Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani memastikan pihaknya akan taat azaz dan menyerahkan sepenuhnya keputusan dan urusan bacawapres kepada Prabowo Subianto. Kamhar begitu ia disapa menegaskan, Partai Demokrat percaya Prabowo akan memilih dan memilah pendampingnya dengan baik.
“Partai Demokrat taat azas, menyerahkan sepenuhnya kepada Pak Prabowo untuk memilah dan memilih pendamping terbaik,” kata Kamhar, Senin,(16/10/2023).
Kamhar mengaku yakin, pengalaman dan jam terbang tinggi dari Prabowo akan sangat memadai untuk menentukan pilihan yang tepat. Kamhar optimis nantinya pilihan sosok pendamping Prabowo bisa membawa kemenangan di Pilpres 2024.
“Dan pasangan yang bisa saling menguatkan dalam menjalankan roda pemerintahan ke depan,” jelas Kamhar.
Kamhar mengungkapkan, Partai Demokrat sendiri memiliki sejumlah nama sesuai
hasil Rapat Pleno DPP Partai Demokrat pada Jumat lalu. Nama-nama tersebut antara lain ialah Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto hingga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
“Nama Pak Airlangga yang diajukan Partai Golkar, Pak Erik Thohir yang diajukan PAN, dan nama Ibu Khofifah yang juga penting untuk dipertimbangkan,” tandas Kamhar.
Diketahui, langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan seorang kepala daerah bisa menjadi capres atau cawapres, membuka ruang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon pendamping Prabowo Subianto. Hal itu disampaikan Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco sapaanya menanggapi langkah MK memutuskan untuk mengubah Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kini, seseorang yang belum berumur 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres, asal pernah menjadi atau menjabat kepala daerah.
“Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran, tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh pilkada seperti dengan pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden,” kata Dasco di gedung DPR, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Laporan: Tim Kedai Pena