KedaiPena.com – Menyikapi keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada kasus pembagian susu di CFD oleh Cawapres Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka, Peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati mengungkapkan pentingnya penentuan jenis saksi oleh penyelenggara Pemilu.
Hal ini karena, Bawaslu menyatakan tindakan Cawapres Nomor Urut 2 itu salah tapi tidak mendapatkan sanksi pidana pemilu.
“Saya pikir hal tersebut perlu menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), baik di level pusat maupun daerah, untuk lebih menekankan jenis sanksi tersendiri atas pelanggaran yang dilakukan dalam PKPU,” kata Wasisto saat dihubungi di Jakarta, Jumat (5/1/2024).
Ia menegaskan bahwa penentuan jenis sanksi terhadap pelanggar PKPU tersebut memiliki nilai sangat penting, agar memiliki kejelasan hukum dan tidak menjadi polemik di tengah masyarakat.
“Penting juga bersinergi dalam lebih menyempurnakan PKPU dengan aturan-aturan yang berlaku di perda maupun aturan yang lebih tinggi. kalaupun nanti terjadi pelanggaran lagi, dasar hukum dan penindakannya itu tegas,” ujarnya.
Lebih jauh, Wasisto mengimbau peserta pemilu untuk menjadikan kasus pelanggaran yang dilakukan cawapres nomor urut 2 itu sebagai pembelajaran agar lebih selektif dalam melakukan kampanye politik.
“Bagi tiap paslon dan tim suksesnya sekiranya perlu melihat perda setempat soal peruntukan ruang publik, mana yang netral dan mana yang ideal diperbolehkan untuk kampanye politik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Jakpus mengeluarkan Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Cristian Nelson Pengkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.
Selanjutnya, Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Provinsi Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang.
“Merekomendasikan temuan dengan Nomor Register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang asanya kegiatan pembagian susu oleh Cawapres RI Gibran Rakabuming Taka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat pada tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2033, sebagai pelanggaran hukum lainnya,” demikian bunyi surat tersebut.
Laporan: Ranny Supusepa