KedaiPena.Com- Ketua Pelaksana Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres tak hanya berlaku untuk Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu ditegaskan Dasco sapaanya saat menangapi kabar bergabungnya putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi Gibran Rakabuming Raka ke Partai Golkar. Kabar yang beredar bergabungnya Gibran ke Partai Golkar merupakan upaya untuk memuluskan jalan menjadi pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
“Keputusan MK yang final dan mengikat serta bersifat langsung itu membuka kesempatan kepada para kepala daerah yang sedang menjabat untuk yang berumur 40 tahun ke bawah tentunya untuk menjadi kandidat capres maupun cawapres. Itu tidak hanya kemudian kepada hanya sosok satu nama saja,” tegas Dasco, Selasa,(17/10/2023).
Dasco pun memahami mencuatnya spekulasi-spekulasi pasca langkah MK mengabulkan gugatan yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. Namun demikian, tegas Dasco, di Koalisi Indonesia Maju (KIM) segara sesuatunya akan dbicarakan dan dimusyawarahkan bersama-sama.
“Sehingga spekulasi-spekulasi yang muncul itu juga adalah bagian dari dinamika tapi di Koalisi Indonesia maju segala sesuatunya akan dibicarakan dan dimusyawarahkan bersama serta diputuskan bersama,” pungkas Dasco.
Diketahui, kabar bahwa Gibran akan bergabung ke partai pohon beringin itu muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal syarat capres dan capres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Laporan: Tim Kedai Pena