KedaiPena.Com- Nama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. Pernyataan itu dilontarkan oleh Ketua DPP PDIP Puan Maharani baru-baru ini.
Menanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi diharapkan dapat meminta kepada awak media untuk mempertanyakan kabar tersebut ke Puan.
“Tanyakan ke Puan,” kata Jokowi di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Sebelumnya, Puan menjelaskan potensi Gibran menjadi bakal cawapres pendamping Ganjar Pranowo.
Puan mengatakan pihaknya masih mencermati perkembangan gugatan tentang usia minimal capres-cawapres yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika nantinya MK mengabulkan gugatan tersebut dan menyetujui bahwa usia capres-cawapres di bawah 40 tahun, bisasaja Gibran yang maju sebagai pendamping Ganjar.
“Kita cermati hal tersebut ya, kalo memang di MK nya disetujui ada cawapres di bawah 40 tahun, ya bisa saja Gibran yang maju,” jelasnya di Jakarta usai upacara penurunan bendera merah putih, Kamis (17/8/2023).
Sebelumnya diberitakan Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menguji gugatan tentang usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), sejak April lalu
Sidang perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Melalui Francine Widjojo, para Pemohon menyatakan batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada norma tersebut dinyatakan jelas yakni 40 tahun.
Sementara para Pemohon saat ini berusia 35 tahun, sehingga setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Sehingga norma ini, menurut para Pemohon, bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Laporan: Tim Kedai Pena