KedaiPena.Com– Derasnya hujan tak membuat ribuan buruh surut dalam melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu siang (23/3/2022). Ribuan buruh tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Dalam aksinya di depan Gedung ‘Kura-kura’ Senayan, KSPSI sendiri sedikitnya membawa dua. Pertama, batalkan UU Nomor 11/2020 Tentang Cipta Kerja dan menolak revisi UU Nomor 12/2011 Tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Para buruh tersebut juga mengingatkan, para wakil rakyat dan pemerintah, jika Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa UU tersebut inkonstitusional atau melanggar UUD 1945.
Dalam putusannya, MK memberikan kesempatan 2 tahunmemperbaiki UU Ciptaker agar tata cara pembentukannya disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku, di antaranya dengan menyerap aspirasi rakyat atau memegang azas keterbukaan publik.
“Sehingga dengan berubahnya UU tata cara pembentukan UU maka UU Cita Kerja otomatis dapat diberlakukan kembali,” ujar Ketua Umum DPP KSPSI, Mohamad Jumhur Hidayat dalam aksinya.
Jumhur juga memandang, DPR dan Pemerintah hingga saat ini masih saja berkeras hati untuk tetap memberlakukan UU tersebut.
Tetapi, kata Jumhur, dengan cara mengulangi dari awal proses pembentukan UU tersebut. Melainkan, dengan mengubah UU yang mengatur tata cara pembentukan sebuah UU.
“Jelaslah ini sebuah akal-akalan DPR dan Pemerintah yang telah merendahkan akal budi kita sebagai kaum yang berpikir,” imbuhnya menegaskan.
Atas dasar itu, Jumhur menegaskan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan hari ini, bukan saja tindakan yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, hal tersebut merupakan tindakan mulia demi menyelamatkan masa depan pekerja pada khususnya dan rakyat Indonesia pada umumnya dari tindakan kesewang-wenangan pembuat UU.
“Walau demikian, aksi unjuk rasa dilakukan itu haruslah tetap dilakukan dengan tertib, mengikuti protokol kesehatan tanpa sedikit pun mengurangi kelantangan dalam menyuarakan aspirasi kaum pekerja Indonesia,” pungkasnya.
Laporan: Sulistyawan