KedaiPena.Com-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh akan mengadakan aksi serempak di seluruh Indonesia pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024. Aksi ini bertujuan untuk kembali menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan pihaknya juga akan menggeruduk kantor Mahkamah Konstutusi atau MK untuk kembali menyuarakan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Said Iqbal menegaskan terdapat 9 alasan pihaknya menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Pertama ialah soal konsep upah minimum di Omnibus Law UU Cipta Kerja.
“UU Cipta Kerja mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah, mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi,” kata Said dalam keterangan tertulis, Minggu,(7/7/2024).
Alasan kedua, kata Said, ialah soal konsep outsourcing tanpa batasan jenis pekerjaan. Menurutnya, hal itu menghilangkan kepastian kerja bagi pada buruh.
“Ini sama saja menempatkan negara sebagai agen outsourcing,” beber dia.
Tak hanya itu, Said mengungkapkan, kontrak yang berulang-ulang tanpa adanya jaminan kepada pekerja juga menjadi alasan pihaknya kembali menggugat UU Cipta Kerja.
“UU Cipta Kerja memungkinkan kontrak kerja berulang-ulang tanpa jaminan menjadi pekerja tetap, hal ini mengancam stabilitas kerja,” tegas dia.
Said juga menyoroti pesangon yang terlalu rendah kepada para pekerja. Said memandang, hal ini sangat merupakan para buruh yang kehilangan pekerjaan.
“Pesangon yang diberikan hanya setengah dari aturan sebelumnya, merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan,” ungkap Said.
Said mengaku, tidak menerima aturan agar pemutusan hubungan karyawan atau PHK yang dipermudah dalam UU Cipta Kerja.
“Membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja dan selalu berada dalam posisi rentan,” sindir dia.
Tak hanya itu, lanjut Said, pengaturan jam kerja yang fleksibel dalam UU Cipta Kerja juga menyulitkan buruh untuk mengatur waktu antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
“Jam kerja yang tidak menentu menyulitkan buruh untuk mengatur waktu antara pekerjaan dan kehidupan pribadi,” beber dia.
Belum lagi, Said kesal, dengan aturan pengaturan cuti dalam UU Cipta Kerja. Said geram dengan tidak adanya kepastian upah selama cuti dalam UU Cipta Kerja.
“Tidak adanya kepastian upah selama cuti, khususnya bagi buruh perempuan, menambah kerentanan dan diskriminasi di tempat kerja,” kecewa dia.
Said menegaskan, aturan soal tenaga kerja asing dalam UU Cipta Kerja juga menjadi alasan. Baginya, peningkatan jumlah tenaga kerja asing tanpa pengawasan membuat khawatir para buruh.
“Peningkatan jumlah tenaga kerja asing tanpa pengawasan ketat menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh lokal,” ungkap dia.
Said melanjutkan, hilangnya sanksi pidana terkait pelanggaran kepada hak buruh di UU Cipta Kerja juga sangat tidak jelas. Hal ini karena memberikan kelonggaran kepada pengusaha.
“Penghapusan sanksi pidana bagi pelanggaran hak-hak buruh memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk melanggar tanpa konsekuensi hukum berat,” ungkap dia,
Said pun memastikan para buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor-kantor Gubernur, Bupati, dan Walikota di berbagai kota seperti Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Pekanbaru, Banda Aceh, Gorontalo, Banjarmasin, hingga Makassar.
“Untuk wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, massa akan berkumpul di Jakarta, dengan titik utama di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara. Jumlah massa aksi diperkirakan mencapai ribuan orang,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena