KedaiPena.Com- Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, dalam rangka memperingati Hari Migran Internasional atau Migrant Day yang jatuh setiap tanggal 18 Desember, Senin, (19/12/2022). Setidaknya ada tiga tuntutan yang dilayangkan oleh partai Buruh.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan, bahwa sebagai partai kelas pekerja, buruh migrant merupakan salah satu konstituen Partai Buruh. Untuk itu, kata dia, Partai Buruh menegaskan keberpihakan dan dukungannya kepada buruh migrant di seluruh dunia.
“Tuntutan pertama adalah terkait dengan nasib buruh migran, sedangkan tuntutan kedua dan ketiga adalah penolakan terhadap UU KUHP dan omnibus law UU Cipta Kerja,” kata Said Iqbal.
Terkait dengan isu buruh migran, lanjut dia, Partai Buruh mendesak Kemenaker untuk segera mengambil alih tata kelola perekrutan penempatan Anak Buah Kapal (ABK).
Selain itu, Kemenaker juga diminta untuk memerintahkan Dinas Ketenagakerjaan di daerah agar proaktif dalam memberikan perlindungan terhadap Awak Kapal Perikanan (AKP).
“Perlindungan terhadap AKP dilakukan mulai saat sebelum berangkat atau direkrut, saat bekerja, hingga ketika kembali ke rumah,” tegasnya.
Tidak hanya kepada Kemenaker. Tuntutan juga disampaikan kepada Kemenhub, agar Menteri Perhubungan segera menghentikan penerbitan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) baru kepada manning agency pasca diterbitkannya PP No 22 tahun 2022.
Selain itu,pihaknya mendesak Kemenhub untuk melakukan audit terbuka kepada manning agency yang memiliki SIUPPAK untuk memastikan jumlah AKP Migran yang telah kirimkan untuk bekerja di kapal ikan asing.
Ia menegaskan, manning agency yang memiliki SIUPPAK; memastikan kondisi AKP Migran yang sudah dikirimkan untuk bekerja di kapal ikan asing oleh manning agency yang memiliki SIUPPAK.
“Dan memastikan adanya perlindungan maksimal kepada AKP migran yang dikirim oleh manning agency untuk bekerja di kapal ikan asing. Kami juga mendesak Kemenhub mencabut SIUPPAK manning agency yang bermasalah,” papar dia.
Selain isu yang spesifik terkait buruh migrant, dalam aksi ini buruh juga menyuarakan penolakan terhadap UU KUHP. Hal ini, karena, UU KUHP yang baru saja disahkan berpotensi mengkriminalisasi buruh yang sedang berjuang menuntut hak-haknya. Tidak terkecuali buruh migrant.
“Tuntutan yang lain adalah menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Karena beleid ini sudah terbukti mendegradasi kesejahteraan buruh dengan upah murah, mudah PHK, pesangon kecil, tida ada batasan periode kontrak, outsoucing bebas, dan lain sebagainya,” pungkas Said Iqbal.
Laporan: Tim Kedai Pena