KedaiPena.Com – Delapan orang Pemuda yang tergabung dalam Kaukus Pemuda Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar aksi unjuk rasa didepan halaman Kantor Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, Jumat, (23/10/2020).
Para massa aksi demo ini meminta agar Airin memberikan sanksi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar kode etik. Salah satu ASN yang menjadi sorotan ialah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Taryono.
Dari pantauan KedaiPena.Com, di lapangan terlihat seorang pendemo yang berorasi dengan menggunakan megaphone.
Diketahui lebih lanjut, demo hari ini dikawal oleh Wakapolsek Ciputat AKP Anatangke Tasik. Kemudian polisi berseragam coklat ada 55 orang dan TNI berjumlah 3 orang.
Berikut tuntutan dari para massa aksi yang diterima oleh KedaiPena.Com:
Menyikapi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perhelatan Pilkada Tangerang Selatan tahun 2020 dan dengan adanya bukti kuat pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan dengan sistematis, terstruktur dan massif yang melanggar Kode Etik PNS seperti termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 serta adanya dugaan proyek “Fiktif” dengan judul “Barang Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat” dengan nilai Rp179.000.000 di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan.
Kami Menuntut:
1. Meminta Walikota Tangerang Selatan untuk segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan.
2. Meminta Walikota Tangerang Selatan untuk menegur seluruh ASN yang diduga terlibat dalam politik praktis Pilkada Tangsel 2020.
3. Meminta Majelis Kode Etik PNS (Sekda Kota Tangerang Selatan) untuk memberikan sanksi hukuman disiplin tingkat berat kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan berupa pemberhentian dengan hormat karena diduga telah memberikan dukungan kepada salah satu paslon pilkada yang menggunakan fasilitas terkait jabatan.
4. Meminta aparat penegak hukum untuk segera mengusut seluruh dugaan kegiatan “fiktif” di Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan.
Laporan: Sulistyawan