KedaiPena.Com – Ratusan buruh melakukan aksi ke DPR RI Senin, (3/8/2020). Aksi ini dilakukan sehubungan dengan adanya informasi jika Panja Baleg Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja yang terkesan diam-diam dan dadakan.
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, aksi serupa juga akan diakukan secara bergelombang di berbagai provinsi, dan puncaknya adalah tanggal 14 Agustus 2020 bersamaan dengan sidang Paripurna DPR RI yang akan diikuti puluhan ribu buruh.
“KSPI menyesalkan dan mengutuk keras sikap Panja Baleg Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang terkesan melakukan rapat diam-diam dan dadakan, yang melanggar undang undang keterbukaan informasi yang menjadi hak publik” kata Said Iqbal, Senin, (3/8/2020).
Ironisnya, kata dia, pembahasan omnibus law tetap dilakukan meskipun DPR sedang reses, dengan berlindung di ketiak pimpinan DPR RI yang katanya sudah memberi izin.
“Mereka, patut diduga, seperti sedang mengejar setoran dan ketakutan menghadapi rakyat dan kaum buruh yang sudah banyak menyampaikan penolakan,” lanjutnya
Said pun mengaku, bertanya-tanya dengan kepentingan para anggota dewan sehingga para anggota Panja Baleg Omnibus Law tersebut ngebut membahas RUU yang banyak ditolak berbagai pihak ini.
“Padahal omnibus law menyangkut kepentingan rakyat dan akan berdampak 30 hingga 40 tahun ke depan bagi Bangsa Indonesia, tetapi justru pembahasannya dilakukan dengan terburu-buru dan diam-diam,” ungkap dia.
Dalam hal ini, lanjut dia, KSPI meminta agar omnibus law dihentikan pembahasannya. Selanjutnya, DPR bersama pemerintah fokus pada strategi pencegahan darurat PHK yang mengancam jutaan buruh.
KSPI menilai, sampai saat ini belum melihat ada roadmap (peta jalan) dari Menteri Ketenagakerjaan dan Menko Perekonomian terkait strategi untuk mencegah darurat PHK massal akibat Covid-19.
Menurut Said Iqbal, khusus untuk anggota KSPI di sektor tekstil dan garmen saja, selama pandemi ini sudah 96 ribu orang dirumahkan. Sebagian besar tidak mendapatkan upah penuh. Sedangkan yang di PHK sudah mencapai 100 ribuan orang yang tersebar di 57 perusahaan.
“Sedangkan yang masih dalam proses PHK dan saat ini sedang dalam perudingan dengan serikat pekerja terjadi di 15 perusahaan,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh