KedaiPena.Com – Majelis Hakim akhirnya memutuskan vonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Poernama (Ahok). Vonis ini dinilai oleh Pengurus Pusat Satuan Relawan Indonesia Raya (PP Satria) sangat ringan dibandingkan pelaku kasus penistaan agama yang lainnya.
Seperti Antonius Richmond Bawegan yang divonis lima tahun penjara. Bahkan di Aceh, enam terdakwa penista agama yang merupakan aktivis LSM Gafatar dihukum empat tahun penjara. Arswendo Atmowiloto juga pernah divonis empat tahun penjara.
“Ya vonis itu ringan bila dibandingkan pelaku penista lainnya,” ujar Moh. Nizar Zahro, politisi yang juga anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Selasa (9/5).
Kendati hukuman terhadap Ahok dinilai ringan, Nizar mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati putusan dari majelis hakim tersebut. Sebab menurutnya, kasus ini sudah banyak menguras energi dan pikiran dari seluruh umat Islam di Indonesia.
“Mari kita hormati bersama keputusan majlis hakim ini,” ujar Ketua Umum PP Satria Gerindra ini.
Politisi dari dapil Madura ini pun menyampaikan terimakasihnya kepada seluruh umat Islam yang dengan setia, sudah mengawal proses hukum untuk menuntut keadilan atas kasus Ahok yang melakukan penistaan Agama ini. Upaya yang dilakukan oleh umat Islam di Indonesia, menurutnya sudah maksimal.
“Umat Islam seluruh Indonesia sudah berjuang. Meskipun kasus ini, vonisnya sudah dilakukan hari ini, perjuangan umat Islam belum selesai. Aspek-aspek lain seperti pendidikan, ekonomi dan politik juga membutuhkan soliditas antar umat Islam,” beber dia.
“Karenanya harus tetap terjaga. Jadi, mari energi kita, kita maksimalkan untuk kemajuan dan kesejahteraan umat Islam Indonesia,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh