KedaiPena.Com – Jika wacana holding dan super holding BUMN terlaksana, maka bisa mengarah pada pembubaran Kementerian BUMN.‎
“Kalau benar jadi, bagaimana fungsi pengawasan DPR, akan hilang atau bagaimana, sekarang itu belum diatur,” kata Wakil Ketua Komisi VI Mochamad Hekal‎ kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/9).
“Komunikasi sama DPR juga minim sekali. Kalau dibubarkan Kementerian BUMN, siapa yang bertugas mengawasi BUMN. Apakah mau jalan sebagai korporasi swasta saja? Ya berarti jual seluruh BUMN kita? Ini belum terjawab, belum dibahas dengan benar antara pemerintah dengan DPR,” sambung Hekal.
Ditegaskannya, sikap fraksinya terkait wacana tersebut sangat tidak sependapat atau menolak dengan hal tersebut.
Sebab, kata dia, disamping belum adanya penjelasan yang komprehensif dari Meneg BUMN, instrumen pendukung wacana tersebut juga belum ada.
“Sementara saya dari Gerindra minta ditunda sampai dengan selesainya revisi UU BUMN. Supaya kita siapkan dulu perangkat hukum yang mewadahi. Mudah-mudahan teman-teman fraksi lain bisa setuju,” pungkasnya.‎
(Prw/Apit)‎