KedaiPena.Com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria, mengatakan bahwa fraksinya menginginkan ambang batas pencalonan atau ‘presidential threshold’ nol persen pada pemilu tahun 2019.
Pasalnya, kata dia, hal itu selaras dengan putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menyatakan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD termasuk pemilu presiden dan wakil presiden pada tahun 2019 harus dilaksanakan bersamaan.
Putusan tersebut merupakan jawaban MK atas gugatan uji materi UU 42/2014 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Atas putusan itu, setiap parpol berhak mengusung capres-cawapres pada 2019.
“Dan apabila ambang batas pencalonan dihilangkan, setiap partai biasa mengajukan calon presiden, tanpa harus berkoalisi dengan partai lain,” kata dia saat dihubungi KedaiPena.Com, Senin (23/1).
“Karena, pemilihan serentak yang menjadi basis ukuran pemilu 2014, maka ‘presidential threshold’ tidak bisa dipakai di tahun pemilihan serentak 2019, itu inkonstitusional,” tambah dia.
Politisi Gerindra itu mengatakan, bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang. Yang dimana disebutkan bahwa setiap warga negara Republik Indonesia berhak dipilih dan memilih.
“Putra-putri bangsa itu memiliki hak yang sama untuk jadi calon presiden. Setiap orang itu memiliki kesempatan yang sama, jangan dikuasai atau di dominasi partai-partai besar saja,” imbau dia.
Dan, lanjut Riza, Gerindra punya komitmen untuk membangun pilar demokrasi. “Perlu untuk menyiapkan kader-kader terbaik untuk bibit di parlemen, esekutif, di setiap pilkada atau pilpres,†tutup Riza.
Laporan: Muhammad Ibnu Abbas
Foto: Istimewa