KedaiPena.Com – Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman menyebut pemberian grasi terhadap mantan Gubernur Riau Annas Maamun dinilai sudah tepat. Pasalnya, kata dia, Annas Maamun telah berusia lanjut sehingga layak mendapatkan grasi dari presiden.
“Kita gak bisa lihat kasus per kasus, kalau Pak Annas saya kira sangat layak dapat grasi, dari segi usia, kesehatan,” ujar Habiburokhman dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (8/12/2019).
Menyoal kesehatan dan pertimbangan lainnya bagi para narapidana, telah diaur Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permrnkumham) 32/2018. Karena itu, Habiburokhman menilai tak perlu ada yang dipermasalahkan dari grasi Annas Maamun.
Berbeda dengan Habiburokhman, mantan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan grasi atau pengurangan masa hukuman terhadap mantan Annas Maamun.
“Alasan kemanusiaan itu subjektif, everybody bisa mengatakan itu alasan kemanusiaan,” kata Bukhori.
Bukhori mengaku heran atas pemberian grasi kepada politikus Partai Golkar tersebut. Sebab, ratusan terpidana yang telah lanjut usia dan memiliki riwayat penyakit justru tidak diberikan grasi.
Politikus partai dakwah ini lantas membandingkan sikap Jokowi terhadap narapidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir. Menurut Bukhori, Jokowi semestinya juga memberikan grasi kepada Ba’asyir.
“Ba’asyir dari sisi usia lebih tua dan penyakit juga,” kata Bukhori.
Diketahui, Jokowi melalui Keputusan Presiden nomor 23/G tahun 2019 memberikan grasi atau pengurangan masa hukuman kepada Annas Maamun.
Annas dihukum 7 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015.
Annas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Annas terbukti menerima suap sebesar Rp 500 juta dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung yang saat itu menjabat Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia.
Suap itu diberikan agar Annas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu.
Dengan grasi yang diberikan Jokowi, hukuman Annas dikurangi setahun dari semula 7 tahun menjadi 6 tahun. Dengan grasi ini, Annas akan menghirup udara bebas pada 3 Oktober 2020 dari semula 3 Oktober 2021.
Laporan: Muhammad Lutfi