KedaiPena.Com – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman menilai, langkah Polri pimpinan Listyo Sigit Prabowo yang menahan Ferdinand Hutahaean sudah sangat tepat.
Hal itu disampaikan Habiburokhman merespons langkah Polri yang juga menetapkan mantan politikus Partai Demokrat sebagai tersangka kasus cuitan bermuatan SARA oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dottipid Siber) Bareskrim Polri.
“Wajar saja karena banyak kasus lain juga dikenakan penahanan. Kan ada azas equality before the law. Sepanjang sarat objektif dan subjektif terpenuhi ya silahkan saja,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menyarankan, agar konsep keadilan restoratif dikedepankan dalam menyelesaikan kasus hukum yang menjerat Ferdinand.
Keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, hingga pemangku kepentingan.
Konsep tersebut berupaya mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali menyikapi sebuah kasus hukum.
Menurut Habiburokhman, keadilan restoratif membuat hukum tidak diabaikan, justru ditegakkan dengan penuh kebijaksanaan dan keadilan.
“Bukan hanya kasus Pak Ferdinand semua kasus saya pikir pendekatannya harus restoratif justice kan sudah ada surat edaran juga di polri. Bukan Hanya kasus Ferdinand tapi semua kasus ujaran kebencian,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh