KedaiPena.Com – Ketua DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menilai ada yang ganjil pasa fenomena persekusi yang terjadi akhir-akhir ini di Indonesia. Soal definisi misalnya.
Pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, katanya, persekusi diartikan sebagai pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas.
“Sementara di dunia internasional, yang dimaksud dengan persekusi selalu dikaitkan dengan sentimen kebencian rasisme,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/6).
Merujuk definisi yang diterapkan dunia internasional tersebut, menurut Dasco, maka yang terjadi di tanah air belakangan ini bukanlah aktivitas persekusi, karena tidak didorong sentimen kebencian rasisme.
Kata anggota Komisi III DPR ini, orang yang didatangi ramai-ramai oleh warga biasanya bukan karena identitas rasnya, melainkan perbuatannya yang menyinggung pribadi orang lain.
“Jikapun terjadi pelanggaran hukum tuduhan yang dapat dikenakan adalah pidana biasa, seperti penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 sampai 355 KUHP atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 368 KUHP,” bebernya.
Sebab, ungkap Dasco, hingga kini tidak ada istilah tindak pidana persekusi dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia.
“Tetapi isitlah persekusi terlalu seram dan terlalu berlebihan, jika dikaitkan dengan kasus-kasus di Jakarta,” beber jebolan Universitas Pancasila itu.
Karenanya, Dasco mendesak Polri bersikap profesional dan menyikapi apa yang disebut persekusi tersebut. Korps Bhayangka pun diminta bekerja sesuai KUHP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bukannya mengikuti opini sebagian orang,” tegas inisiator Jaringan Relawan Pasopati ini.