KedaiPena.ComSekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mendukung pernyataan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang menyebut pelantikan presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih hasil Pemilu 2024 tak bisa dijegal.
Muzani begitu ia disapa menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai pemenangan di Pilpres 2024.
“MK sudah menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran adalah pasangan yang sah dan pemenang,” kata Muzani di Jakarta dikutip, Senin,(13/5/2024).
Muzani menegaskan, keputusan
MK terkait hasil Pilpres 2024 bersifat final dan mengikat. Muzani menekankan, dengan putusan MK tersebut maka tidak ada lagi proses pengadilan setelah itu.
“Keputusan MK bersifat final dan mengikat, mengikat semuanya, final tidak ada lagi proses pengadilan setelah itu,” ungkap Muzani.
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan pelantikan presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih hasil Pemilu 2024 tak bisa dijegal.
Sebab sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang memuat soal pelantikan presiden dan wapres. Menurut dia, yang telah diputus oleh rakyat yang berdaulat tidak boleh diganggu gugat oleh siapa pun, termasuk keputusan PTUN.
Bahkan menurut hasil kajian Badan Pengkajian MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, pasangan presiden dan wakil presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh Ketetapan KPU harus diperkuat dengan produk hukum konstitusi berupa Ketetapan (TAP) MPR RI.
“Jadi tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena Pemilu sudah selesai, keputusan MK dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah jelas,” katanya dalam keterangan resminya yang diterima, Minggu (12/5/2024).
Laporan: Muhammad Lutfi