KedaiPena.Com – Anggota Komisi VI DPR Abdul Wachid meragukan konsep dan implementasi dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) 39 tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani.
Hal itu disampaikan oleh Abdul Wachid saat mengetahui sejumlah pasal-pasal pada Permen LHK P39 tahun 2017 yang berpotensi memberikan lahan untuk dikelola pihak korporasi. Abdul Wachid pun meminta agar Permen ini diperdalam.
“Perhutani ini ingin ‘kolaps’ dan situasi ini ingin dimanfaatkan oleh KLKH. Karena Perhutani saat ini tidak punya uang buat bayar gaji saja tidak bisa. Waktu itu minjam-minjam, saya tahu saat saya di Jepara,” beber Abdul Wachid kepada wartawan di Jakarta, ditulis Kamis (28/9).
“Apalagi ini ngomong 12 juta hektar lahan yang mau dibagi-bagi dan dibuka pada perhutanan sosial ini. Jangan-jangan ini malah korporasi yang didapatkan lahan tersebut,” sambung politikus Partai Gerindra ini.
Selain kondisi tersebut, Abdul Wachid pun mengatakan potensi penguasaan korporasi juga terlihat dari semakin banyak masyarakat asing yang mulai datang ke daerah.
“Pengusaha ‘mata sipit’ dan kulit putih sudah datang ke daerah dengan dalih investor. Jadi ini bukan ke rakyat tapi bukan ke korporasi. Ini perlu pendalaman soal pembagian-pembagian rakyat, rakyat yang mana yang mau dikasih,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh