KedaiPena.Com – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra Sodik Mudjahid menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan para eks koruptor untuk maju pilkada setelah lima tahun bebas penjara adalah putusan baik dan bijak sesusai konstitusional.
Sodik begitu ia disapa mengatakan hal tersebut lantaran adanya perdebatan antara soal keputusan MK tersebut. Perdebatan tersebut antara lainya ialah menyetujui putusan MK dan ada pula yang tidak setuju.
“Pertama ada yang berpendapat mantan napi tidak boleh maju sebagai sangsi sosial serta efek jera. Kelompok kedua berpendapat boleh maju karena mantan napi tetap memupnyai hak untuk memilih dan dipilih,” ungkap Sodik kepada wartawan, Rabu, (11/12/2019).
Sodik menegaskan Gerindra sendiri sedianya patuh kepada konstitusi dan hukum termasuk putusan MK terbaru soal eks narapidana korupsi.
“Meskipun tetap aspiratif yakni seperti sudah dinyatakan oleh Sekjen Gerindra Ahmad Muzani Gerindra minta kepada DPC dan DPD se Indonesia untuk tidak mencalonkan mantan napi dalam pilkada,” papar Sodik.
Sodik menegaskan yang tidak kalah pentingya adalah KPU dan masyarakat terutama media memberikan pencerahan kepada masyarakat calon pemilih tentang latar belakang setiap kandidat pilkada sebelum pelaksanaan Pilkada
“Keputusan MK walau belum maksimal efek jera, tapi ada tambahan harapan munculnya efek jera. Tapi memamg soal efek jera hrs dilakukan scara simultan dalam berbagai bidang tidak hanya dalam pilkada saja,” pungkas Sodik.
Laporan: Muhammad Hafidh