KedaiPena.Com – Saat ini ramai dipergunjingkan munculnya organisasi kemasyarakatan (ormas) yang di isi full oleh warga asing ataupun hanya sebagian kecil yang di isi oleh warga lokal.
Salah satu ormas yang kini ramai diperbincangkan oleh netizen adalah ormas Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) yang sejumlah foto anggotanya adalah warga Tiongkok menjadi viral di sosial media (sosmed).
Munculnya ormas FBI dan lainnya ini didasari adanya pelonggaran aturan atas dikeluarkannya aturan Peraturan Pemerintah (PP) No 59/2016 tentang organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh Warga Negara Asing yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Desember lalu.
Melihat bebasnya ruang gerak WNA di Indonesia, anggota Komisi I DPR Ahmad Muzani pun meminta agar pemerintah tidak sembarang untuk memberikan izin. Mengingat peran ormas ataupun LSM bisa menjadi alat intelejen dalam memata-matai negeri ini.
“Ruang gerak asing harus dibatasi. Tidak boleh sembarang izin. Terutama untuk perizinan ormas baru di bidang yang sudah banyak diisi oleh WNI,” tukas Muzani saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (16/12).
Bahkan, jika publik mengecam keberadaan ormas WNA, Sekjen dari Partai Gerindra ini pun meminta agar pemerintah segera menarik PP tersebut. “Kalau perlu dibatalkan saja. Karena memang menurut hemat saya tidak perlu ada ormas asing,” tegasnya.
Lalu, bagaimana dengan keberadaan UU Ormas yang juga menjadi acuan atas keluarnya PP tersebut? Muzani pun tak segan juga meminta agar DPR segera merevisinya.
“Kalau memang UU-nya sudah ada ya harus dibatasi perihal ruang gerak asing itu,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh‎