KedaiPena.Com – Partai Gerindra menginginkan UUD 45 kembali ke teks asli seperti saat disahkan pada 18 Agustus 1945. Salah satu pasal yang menjadi penting untuk dikembalikan adalah Pasal 33.
Hal itu dikatakan Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), El Nino Mohi kepada KedaiPena.Com belum lama ini.
“Gerindra menginginkan Pasal 33 kembali seperti dulu, untuk menjadi landasan seluruh Undang-undang di bawahnya, agar benar-benar sesuai dengan yang dimaksud para pendiri negara,” kata dia.
“Ayat pertama disebutkan, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Artinya, bahwa kita seluruh bangsa, merasa sebuah keluarga yang saling menghidupi,” sambung dia.
“Ayat kedua berbunyi Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Sementara ayat ketiga disebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.,” ujar dia lagi.
“Nah, perdebatan kita itu adalah pada kata kuasa, gimana negara menguasai ini karena pemahaman di zaman sekarang dikuasai negara dianggap dikelola diatur oleh negara. Sementara bagi kami dikuasai negara artinya benar-benar dimiliki, diatur, dideregulasi oleh negara, itu menurut kami,” imbuhnya.
“Karena dalam teks proklamasi kata kuasa juga ada di situ, proklamasi kan bunyinya kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan hal-hal yang menyatakan pemindahan dan kekuasaan dan lain-lain, diselenggarakan dengan cara seksama dan dengan tempo yang sesingkat singkatnya. Dalam arti bahwa pemindahan kekuasaan itu bukan pemindahan pengelolaan tapi pemindahan kepemilikan. Itu yang dimaksud oleh para perumus undang-undang dasar dan perumus proklamasi tentu saja,” El Nino menjelaskan.
“Negara yang betul-betul menguasai cabang cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Negara yang mengatur apa yang ada di dalam tanah, didalam air dan dalam udara yang ada di wilayah republik ini. Ini semua dilakukan untuk sebesar-besarnya kepentingan atau kemakmuran rakyat. Memang ini akan panjang diskusi kita soal ini karena pada tahun 2001-2002 ada pembahasan yang cukup alot mengenai amandemen Undang-undang Dasar 45 yang menghasilkan ayat 4 dan ayat 5, dan menurut kami ayat 4 dan ayat 5 yang ada sekarang ini tidak diperlukan,” pungkas dia.
(Prw)