KedaiPena.Com- Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan seorang kepala daerah bisa menjadi capres atau cawapres, membuka ruang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon pendamping Prabowo Subianto. Hal itu disampaikan Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco sapaanya menanggapi langkah MK memutuskan untuk mengubah Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kini, seseorang yang belum berumur 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres, asal pernah menjadi atau menjabat kepala daerah.
“Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran, tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh pilkada seperti dengan pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden,” kata Dasco di gedung DPR, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Wakil Ketua DPR itu menyebut, Gerindra menghormati putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Pemilu, dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu.
“Pada prinsipnya kami menghormati keputusan MK yang baru dibacakan yaitu dalam gugatan Nomor 90 yang dikabulkan sebagian bahwa kemudian MK memutuskan walaupun ada batasan usia 40 tahun, tapi kemudian memperbolehkan pejabat ataupun kepala daerah ataupun penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan langsung, termasuk pilkada, untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden,” kata Dasco.
Terlebih, kata Dasco, putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh sebab itu, semua pihak harus mematuhinya. Dasco menegaskan, putusan tersebut juga harus segera dilaksanakan.
“Terhadap putusan MK ini kami hormati dan tentunya apa yang diputuskan oleh MK ini bersifat final dan mengikat dan tentunya langsung dilaksanakan,” kata Dasco.
Dasco melanjutkan, terkait peluang Gibran untuk diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres Prabowo, pembahasan tersebut masih terus berlangsung.
“Tentunya di Koalisi Indonesia Maju masih dalam tahap tahap pembicaraan sehingga apa yang ditanyakan kami belum bisa sampaikan pada saat ini, dan tentunya pada waktunya nanti kita akan sampaikan tentang siapa yang akan menjadi calon pendamping Pak Prabowo,” tandas Dasco.
Sebelumnya, MK menerima uji materi yang diajukan seorang mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A. terkait batasan usia capres-cawapres dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu. Perkara itu Bernomor 90/PUU-XXI/2023.
Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
“Mengadili: 1. Mengabulkan permohonoan pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 610 yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melaluli pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Ketua MK Anwar Usman di gedung MK, Senin (16/10/2023).
“Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah,” kata Anwar.
“3. Memerintahkan permuatan putusan ini dalam Berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” sambungnya.
Laporan: Tim Kedai Pena