KedaiPena.Com – Ketua DPP Partai Gerindra Nizar Zahro menilai rencana dana kelurahan yang ingin dikucurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kurang tepat.
Hal tersebut, ujar Nizar, lantaran tidak ada nomenklaturnya atau dasar hukum yang jelas dan mengatur soal dana kelurahan tersebut.
“Yang ada itu kan Undang-undang Desa, nah makanya ada yang namanya dana desa. Dana desa itu berdasarkan UU no 6 tahun 2014, jumlahnya dana desa itu 10 persen dari jumlah dana perimbangan yang diberikan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten,†ujar Nizar kepada wartawan, ditulis Selasa (23/10/2018).
“Kalau dana kelurahan itu dasarnya apa. Karena UU kelurahannya itu tidak mewajibkan pemerintah untuk memberikan dana kelurahan,†sambung Nizar.
Selain itu, lanjut Nizar, dikucurkanya dana kelurahan nantinya juga akan menghilangkan filosofi dana desa yang dimana memang diberikan untuk menciptakan  disparitas dengan kelurahan.
“Kalau sekarang pemerintah memberikan dana kelurahan, itu tujuannya secara regulasi tidak jelas dan ‘multiplier effect’-nya adalah kepentingan politis,†imbuh Nizar.
Gerindra sendiri, tegas Nizar, memastikan akan menolak pembahasan soal dana kelurahan tersebut di Badan Anggaran atau Banggar DPR.
“Khusus Gerindra itu tidak ada nomenklaturnya dan regulasinya, tidak ada dasar hukumnya. Kita kan sesuai dengan ‘blue print’ RPJMN 2019 kan baik bidang hukum bidang politik, dana kelurahan tidak ada di dalamnya, kecuali dana desa,†ujar Nizar.
“Kalau dana desa uu-nya jelas. Maka di situ konsekuensi dari uu itu pemerintahan wajib berikan dana desa,†pungkas anggota  fraksi Gerindra di DPR RI ini.
Laporan: Muhammad Hafidh