KedaiPena. Com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Darmadi Durianto menilai Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja tidak bisa dibahas dalam waktu seratus hari lantaran sangat tidak masuk akal.
Hal tersebut disampaikan oleh Darmadi saat menanggapi pembahasan RUU Omnibus Law ditengah badai Corona atau Covid-19 yang sedang melanda tanah air.
“Omnibus Law tidak akan dibahas secara tergesa-gesa,” ungkap politikus PDIP itu kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/04/2020).
Darmadi menjelaskan untuk membahas Omnibus Law Cipker tersebut harus mampu menghasilkan daya dobrak dan daya gerak yang maksimal.
“Untuk menghasilkan daya dobrak dan daya gerak, maka dibutuhkan daya kreatifitas dalam pembahasan. Daya imajinasi dan daya kreatifitas membutuhkan sumber daya energi dan waktu yang tidak mungkin cepat,” tegas Anggota Komisi VI DPR itu.
Darmadi menambahkan bahwa banyaknya pasal dalam RUU tersebut perlu pengkajian yang matang dan tidak mungkin selesai dibahas dalam waktu singkat.
“Substansi UU Omnibus Law Ciptaker ini terlalu luas dan dalam. Berbahaya jika dibahas dengan tergesa-gesa.Jangan sampai menghasilkan UU yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45,” tegas Darmadi.
Dengan demikian, Darmadi menegaskan, bahwa pembahasan RUU Omnibus Law sebaiknya tidak perlu memiliki target waktu. Darmadi menegaskan bahwa membahas atauran tidak seperti kejar setoran.
“Kita sedang membahas aturan bukan sedang kejar setoran. Kalau kita selesaikan dengan cepat maka potensi daya dobrak UU ini tidak akan maksimal karena daya imajinasi dan kreatifitas agak terganggu akivat pandemi Covid-19 ini,” tandas Legislator dari dapil DKI Jakarta III itu.
Baleg Bahas Omnibus Law Tanpa Draft
Ada yang menarik dalam rapat pembahasan Badan Legislasi (Baleg) RI membahas rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dengan pemerintah siang ini. Pasalnya, para Anggota Baleg ternyata tidak memegang draf yang diajukan pemerintahan Presiden RI Joko Widodo sama sekali.
Hal itu disampaikan usai beberapa fraksi memprotes ketiadaan draf dalam rapat tersebut.
“Ternyata baru diterima hari ini, dan hari ini akan segera didistribusikan kepada seluruh fraksi-fraksi,” ungkap Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas dalam Rapat Kerja tentang RUU Cipta Kerja yang disiarkan akun Youtube DPR RI.
Baleg DPR sendiri menyelengarakan rapat dengan 11 Menteri seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Lalu juga dengan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Rapat tersebut juga dihadiri dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia dan Menteri Pertanian Republik Indonesia.
Laporan: Muhammad Hafidh