KedaiPena.Com- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP melalui Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP, Antonius Benny Susetyo, menanggapi berita dihancurkannya rumah singgah Soekarno di Padang Sumatera Barat.
Benny sapaan akrab menyatakan tindakan terhadap rumah singgah tersebut telah bertentangan dengan Undang-Undang tentang Cagar Budaya.
“Dalam UU nomor 11 Tahun 2010, Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu,(22/2/2023).
Menurutnya, tindakan ini tidak bisa dibenarkan. Pasalnya, tegas dia, cagar budaya dilindungi oleh undang-undang nomor 11 tahun 2010.
“Cagar budaya itu dilindungi oleh undang-undang, jelas ada UU Nomor 11 tahun 2010 tersebut,” kata Benny.
Salah satu pendiri Setara Institute ini menyatakan bahwa kelestarian pelestarian cagar budaya harus dipertahankan.
“Pemerintah seharusnya mempertahankan cagar budaya tersebut. Rumah singgah Soekarno harusnya dijaga karena merupakan nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan,” ujar Benny.
Pakar komunikasi politik ini sangat menyayangkan kejadian yang sudah terjadi. Ia berharap, adanya tindakan ataupun terkait kasus tersebut.
“Kita berharap mereka yang melakukan tindakan, ataupun terbukti lalai dalam menjaga cagar budaya ini diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini bukti sejarah, tidak seharusnya dihancurkan; ini warisan untuk anak cucu kita,” jelas dia.
Ia pun mengaku ingin agar Kementerian terkait seperti Kemendikbud dapat melakukan advokasi. Hal ini diperlukan agar peristiwa-peristiwa seperti itu tak terjadi lagi.
“Kita berharap bahwa kementerian terkait, seperti Kemendikbud, untuk dapat melakukan advokasi agar peristiwa ini tidak terjadi lagi. Ini warisan yang harusnya dilindungi, bukan diabaikan,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena