KedaiPena.Com – Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Dapil Serpong Utara, Edy Mama geram melihat banyaknya billboard melebihi ketinggian tegangan tinggi PLN yang melebihi dan melewati aturan.
Hal tersebut disampaikan Edy Mamat merespon adanya Billboard miring di Jalan Raya Serpong, Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Izin dari papan Billboard tersebut juga dipertanyakan oleh Satpol PP Tangsel.
“Bahkan billboard tersebut ini melebihi ketinggian tegangan tinggi PLN, dan itu menurut saya sangat membahayakan,” terangnya kepada KedaiPena.Com, Rabu, (24/11/2021).
Edy mengatakan, telah mempertanyakan tinggi dan lebar billboard ini. Ia mengaku sampai saat ini belum ada jawaban dan laporan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait Billboard tersebut.
“Disini juga selalu banyak billboard yang tak berizin. Contohnya billboard ini yang berada di Diketahui Billboard yang miring itu lokasinya berada di Jl. Raya Serpong Pakualam, Kec. Serpong Utara, ini sudah melebihi dari aturan, saya pengennya DPMPTSP bertindak, kalau memang tidak ada izinnya potong,” paparnya.
“Makanya setiap ada pembokaran-pembokaran pembangunan yang selama ini banyak melanggar, Satpol PP harus membongkar, tetapi harus ada koordinasi dari DPMPTSP,” jelasnya.
Edy menyatakan Satpol PP sedianya mempunyai hak jika memang menemuka Billboard tidak berizin. Dengan demikian, ia menegaskan, tidak ada alasan Satpol PP untuk tidak dibongkar dan potong.
“Kalau seandainya belum ada izin, kapan kita punya Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih gede lagi, enak bener orang masang billboard gede-gede begini tapi dia hanya menguntungkan perusahannya sendiri,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan