KedaiPena.Com- Anggota DPR RI fraksi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago geram lantaran penundaan pengesahan Rancangan Undang-undang atau RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Irma begitu ia disapa secara tegas menyebut jika pimpinan DPR RI yakni Puan Maharani tidak melakukan fungsinya sebagai wakil rakyat setelah memutuskan untuk menunda pengasahan RUU PPRT.
“Sekali lagi saya katakan pimpinan DPR tidak melakukan fungsinya sebagai wakil rakyat,” jelas Irma ditulis, Jumat,(10/3/2023).
Irma menyesalkan lantaran penundaan RUU PPRT oleh pimpinan DPR untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR di rapat paripurna telah dimentahkan. Irma mengaku, pimpinan DPR memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus).
“Entah apa urgensinya hingga mereka mengabaikan keadilan dan hak para wakil yang memilih dan mendudukkan mereka sebagai pimpinan di Dewan Perwakilan rakyat. Harusnya pimpinan DPR tau dari mana mereka bisa sampai di kursi yang mereka duduki tersebut,” tegas Irma.
Irma mengungkapkan, jika RUU PPRT ini sendiri sudah lebih dari 3 masuk ke dalam prolegnas. Dengan demikian, kata Irma, sudah lebih 15 tahun rakyat diberikan harapan palsu soal RUU PPRT tersebut.
“Perlindungan dan hak PPRT sama dengan warga negara indonesia lain, kenapa yang lain dilindungi dan diakui haknya dLam regulasi (UU) kenapa PPRT tidak ? Kenapa para wakil mereka justru mendiskriminasi mereka ? Pertanyaan pentingnya,” ungkap Irma.
Irma mempertanyakan apakah para pekerja rumah tangga tersebut tidak dianggap sebagai warga negara yang harus dilindungi hak dan kewajibannya. Irma secara keras menyebut Puan Maharani telah melanggar hak asasi manusia dan hak konstitusi warga negara pasca ditundanya RUU PPRT ini.
“Dalam hal ini Pimpinan DPR bisa dinyatakan telah melanggar hak azazi manusia dan hak konstitusi warga negara. Miris saya mendengar, sekali lagi RUU PPRT dijegal bahkan oleh para pimpinan yang diamanahkan untuk memberikan keberpihakannya pada rakyat yang menghantarkan mereka pada kursi kekuasaan,” pungkas Irma.
Laporan: Tim Kedai Pena