KedaiPena.Com- Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade meminta agar Penny Lukito dipecat dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Langkah tegas tersebut harus diambil setelah merebaknya kasus gangguan ginjal akut yang telah menewaskan 178 anak.
Hal ini disampaikan Andre dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI dengan Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Menurut Legislator Gerindra ini, harus ada yang bertanggung jawab atas kasus gangguan ginjal akut anak dan pejabat terkait tidak boleh saling lempar tanggung jawab.
“BPOM ini salah, kita rekomendasi sama presiden Jokowi, ganti itu Kepala BPOM. Ini sudah 170-an orang meninggal. Nggak ada otaknya Pak, pejabat republik Indonesia tidak tanggung jawab soal itu,” papar Andre.
Politikus asal Sumatera Barat ini mengaku heran, Penny Lukito justru buang badan dan lempar tanggung jawab ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) soal kasus gangguan ginjal akut anak.
Padahal, kata Andre, Kemendag melakukan impor bahan-bahan baku untuk obat-obatan setelah mendapatkan rekomendasi atau izin dari Kementerian Kesehatan.
“Terlihat sekali di sini BPOM tidak mau disalahkan, dari awal vaksin, urusan vaksin saja, lama sekali, ini urusannya juga BPOM, ini birokrasi yang luar biasa,” imbuhnya.
Karena itu, Andre meminta pimpinan Komisi VI bersurat ke pimpinan DPR agar dilakukan rapat gabungan dengan Komisi IX untuk mengusut tuntas kasus gangguan ginjal akut. Pasalnya, kasus ini telah melibatkan mitra kerja lintas komisi di DPR.
“Ini sudah lempar batu sembunyi tangan. Permasalahan ini harus diurai, saya mengusulkan kita rapat gabungan dengan Kementerian Kesehatan, dengan Komisi IX, dengan Kementerian Perdagangan dan BPOM untuk mengurai ini,” tutup Andre.
Sebelumnya, Kepala BPOM Penny K Lukito menyinggung kewenangan Kemendag terkait impor senyawa kimia propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG) ke Indonesia.
Keduanya merupakan senyawa pelarut yang umum digunakan dalam industri pangan, kosmetik, tekstil, dan farmasi yang bisa memicu penyakit gagal ginjal akut.
Menurut Penny, pelarut PG dan PEG masuk ke Indonesia tidak melalui SKI (Surat Keterangan Impor) dari BPOM, tetap melalui Kemendag.
Laporan: Tim Kedai Pena