KedaiPena.Com- Firma Hukum Deolipa Yumara memastikan akan menyurati
Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) imbas pencabutan tiba-tiba Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) PT Berkat Mufakat Bersama Energi (BMBE) yang di wilayah Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kuasa hukum PT BMBE, Deolipa Yumara menjelaskan, pencabutan sepihak oleh BKPM dilakukan saat kliennya tengah mengajukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk bisa beroperasi.
“Saat sedang mengurus IPPKH tiba-tiba dicabut izinnya, padahal perusahaan ini sudah taat hukum,” kata Deolipa dalam konferensi pers di Kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Namun sayangnya, kata Deolipa, sudah empat kali disurati, Badan Pengelola Investasi itu tidak juga memberikan jawaban. Mereka, kata Deolipa, menyatakan tidak bisa menerbitkan izin usaha pertambangan lantaran merupakan wewenang Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kepada Wartawan, Alumni Universitas Indonesia (UI) itu juga telah menyurati Kementerian ESDM, tapi tidak mendapatkan respons.
“Dua-duanya enggak berani jawab sampai sekarang. Jadi surat yang saya bikin ini belum ada yang berani jawab. Ada apa ini? Kementerian kita kenapa lemah sekali? Kami mempertanyakan kinerja BKPM dan ESDM. Kita perlu tahu ini,” ujar Deolipa.
Namun demikian, Deolipa enggan berandai-andai motif dibalik pencabutan izin usaha tambang secara sepihak oleh pemerintah.
Di sisi lain, Pemerintah tengah membagi izin usaha pertambangan kepada organisasi Keagamaan.
“Ini intrik pemerintah kita enggak tahu, yang pasti kita tidak mendapatkan kejelasan atas pencabutan tersebut,” tandas Deolipa.
Laporan: Tim Kedai Pena