KedaiPena.Com – Organisasi menyebut diri Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Bersatu untuk Indonesia Raya (GEMMBIRA), menyatakan dukungan terhadap penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan oleh pemerintah.
“Selain mendukung Perppu, GEMMBIRA juga mendesak segenap elemen bangsa, khususnya para politikus untuk bersama sama mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,†ujar Ahmad Kurniawan Harahap dalam keterangan pers di Medan, Selasa (1/8).
Menurut dia, Perppu 2/2017 memberikan legalitas pada pemerintah untuk membubarkan segala bentuk Ormas yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan, seperti komunisme, liberalisme, radikalisme, ekstrimisme, dan separatisme.
“Berkaitan dengan hal tersebut, Gubernur Sumatera Utara dan DPRD seharusnya juga melakukan monitoring penuh terhadap Ormas di wilayah ini, demi tegaknya nilai-nilai Pancasila. Dan kami juga mendesak para pimpinan perguruan tinggi untuk membersihkan kampus dari Ormas yang bertentangan dengan Pancasila,†tukasnya.
Sebelumnya, kata Ahmad, pihaknya telah mengadakan diskusi terbatas pada Kamis (27/7) lalu, guna membahas dampak dari Perppu tersebut. sejumlah narasumber dalam diskusi tersebut dihadirkan, diantaranya Zulfikar Lubis dari PW Ikatan Pelajar NU/IPNU Sumut, Bily Halim dari Himpunan Mahasiswa Budha Indonesia/ Hikmah Budhi Kota Medan, Sujarwo dari Senat Fakultas Dakwah UIN Sumut dan Mustafa Habib, Ketua Umum Demisioner HMI Medan,
“Semua narasumber dan tokoh audiens yang hadir sepakat mendukung penerbitan Perppu No. 2 tahun 2017 tentang Ormas, dan paham bahwa situasi ideologi bangsa saat ini sedang darurat ancaman dari ideologi anti Pancasila,†kata dia.
Laporan: Dom