KedaiPena.Com – Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dipastikan akan menggunakan anggaran belanja tidak terduga (BTT) untuk menyelenggarakan Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan tahun 2020.
Hal tersebut diputuskan melalui
rapat final Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2019 diparipurna DPRD Tangsel beberapa waktu lalu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangsel Warman Syanuddin mengatakan dari dana APBD tersebut akan dihibahkan untuk menyelenggarakan Pilkada 2020 mendatang sebesar 7,3 miliar.
“Akan disalurkan kepada KPU sebesar Rp6,1 miliar dan Bawaslu Rp1,2 miliar dalam tahapan awal dari dana sisa APBD 2019 sampai Desember. Selanjutnya untuk tahap kedua akan diberikan anggaran tambahan kepada KPU,” ujar dia kepada KedaiPena.Com, Sabtu (24/8/2019).
Warman Syanuddin menambahkan penggunaan hibah untuk penyelenggaran pilkada juga mengacu Permendagri No 54 Tahun 2019.
Permendagri, lanjut Warman, mengatur hal-hal yang menyangkut teknis, dan merupakan penjabaran dari undang-undang.
“Jadi dalam hal pendanaan pilkada, agar tidak timbul masalah, bagi daerah yang melaksanakannya, harus mengacu ke Permendagri No. 54 Tahun 2019,” tegas dia.
Warman menegaskan penggunaan dana hibah melalui pos pembelanjaan tidak langsung diberikan secara langsung ke rekening KPU dan Bawaslu Kota Tangsel.
“Karena sudah pasti kegunaannya sesuai masing-masing kebutuhannya dan mekanismenya. Dana tahap awal untuk penyelenggaraan pilkada 2020 yang sudah dalam bentuk tanda tangan akan jatuh pada September 2019 perihal Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan Oktober diusahakan bisa ditranfser ke rekekening tersebut,” pungkas dia.
Laporan: Sulistyawan