KedaiPena.Com – Pasca dilakukannya penggeledahan terhadap sekretariat Forum Mahasiswa Anti Penindasan (Formadas) Medan oleh pihak kepolisian, puluhan alumni Formadas Medan mengecam tindakan aparat kepolisian dan mencapnya sebagai sikap brutal. Sementara kuasa hukum mahasiswa yang ditahan terkait aksi Hardiknas di Simpang USU juga berencana menggugat pihak kepolisian.
“Kita sangat menyayangkan dan mengutuk sikap dan langkah kepolisian yang menggeledah sekretariat organisasi mahasiswa. Sebab tidak ada hubungannya mencari orang dengan berkas penting organisasi. Kenapa sampai lemari kecil juga di acak-acak sama mereka (aparat -red),” sebut mantan Ketua Formadas Medan Dony Dhevis Sitorus bersama mantan Sekretaris M Iqbal Harahap kepada wartawan, Minggu (7/5).
Menurut Dony, dalam proses demokrasi seperti aksi unjukrasa, dinamika yang terjadi dilapangan merupakan hal yang lumrah terjadi. Apalagi jika aparat kepolisian dalam menghadapi pengunjukrasa seringkali memasang standard pengamanan berlebihan seperti membawa senjata pentungan hingga senjata api untuk mengawal para demonstran.
“Termasuk juga persoalan tangkap menangkap mahasiswa, itu bukan hal aneh. Tetapi kalau mau mencari dan menangkap orang, kenapa sekretariat yang harus dibongkar? Tindakan ini kita nilai, sebagai sikap mereka (aparat) yang terlalu berlebihan dan sudah keterlaluan,” jelasnya.
Dan soal kritik kepada pemerintah, katanya, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perjalanan bangsa ini dari zaman dahulu. Begitu juga perjalanan Formadas seperti organisasi mahasiswa lain yang sering mengkritik kinerja pemerintah, berhadapan dengan aparat hukum karena berpihak kepada masyarakat, dan harus menghadapi perlakuan keras aparat keamanan.
“Kami menduga ada faktor lain dalam penggeledahan itu. Ini seperti zaman orde baru yang mulai membungkam gerakan mahasiswa dan gerakan rakyat. Makanya kami minta agar Kapoldasu bisa segera mengevaluasi kinerja Polrestabes Medan dan jajarannya yang telah berlaku brutal kepada mahasiswa hingga masuk tanpa alasan jelas ke dalam sekretariat Formadas Medan,” tegas Dony.
Sementara itu, Kuasa Hukum Mahasiswa yang ditahan kepolisian, Ronal mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait penahanan mahasiswa dan penggeledahan sekretariat Formadas. Sebab menurutnya, penggeledahan itu cacat secara prosedural.
“Kita akan mengambil langkah hukum dengan memprapidanakan penggeledahan yang cacat prosedural ini. Termasuk juga penahanan mahasiswa,” sebut Ronal.
Lebih jauh dijelaskan Ronal, untuk melakukan penggeledahan ke sekretariat Formadas Medan, kepolisian harus mengantongi surat izin dari pengadilan. Sedangkan pada saat dilakukannya penggeledahan, pihak kepolisian hanya membawa surat perintah penangkapan.
“Faktanya kita tahu jelas, akan tetapi informasi yang kita terima mengatakan, mereka (aparat) menggeledah sekretariat Formadas dengan alasan untuk mencari seseorang. Tentu saja dalam hal ini, segala upaya hukum akan terus kita lakukan,” katanya.
Laporan: Iam