KedaiPena.Com – Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengakui, jika sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada orang melanggar PPKM Darurat telah sesuai dengan Peraturan Walikota Tangsel Nomor 32 tahun 2020 tentang PSBB.
Sekretaris Satpol PP kota Tangsel , Oki Rudiyanto, mengatakan, dari 20 pelanggar pihaknya sudah melakukan sidang kepada 12 orang.
“Terkumpul Rp6,9 juta, dan sudah dieksekusi oleh pihak kejaksaan dan akan disetorkan ke kas daerah maupun kas negara. Yang 8 pelanggar lain akan kita sidangkan pada hari senin. Karena kita punya jadwal hari senin dan kamis,” jelasnya, Kamis, (15/7/2021).
Ditempat yang sama, Kabid Gakumda, Sapta Mulyana menjelaskan, dasar sidang Tipiring di Kota Tangsel, sesuai dengan Peraturan Walikota Tangsel Nomor 32 tahun 2020 tentang PSBB.
“Sanksi (semua, red) sama. Perwal 32 (tahun 2020, red) pasal 26, pasal 27,” tutupnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Kedaipena.com, beberapa pelanggar dikenakan sanksi administratif rata-rata sebesar Rp 500 ribu atau dipenjara selama 3 hari.
Laporan: Sulistyawan