KedaiPena.Com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 4 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (12/8/2020).
Sekretaris DKPP, Bernad D Sutrisno mengatakan, perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya, baik melalui sidang di ruang sidang DKPP Jakarta, sidang di daerah, dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.
“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” ucap Bernad sapaanya.
Ia menjelaskan, sidang putusan DKPP ini dapat disaksikan langsung oleh seluruh masyarakat Indonesia karena putusan tersebut di siarkan live streaming melalui media sosial facebook dan youtube milik DKPP.
Menurutnya, persidangan putusan tersebut digelar tanpa kehadiran Pengadu, Teradu, Pihak Terkait maupun pengunjung. Dikarenakan dalam rangka pencegahan dan penyebaran COVID-19.
“Para pihak dan masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan tanpa harus mendatangi lokasi dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja. Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu”, jelasnya.
Selain itu, Bernad mengatakan, hal tersebut bentuk transparansi dari DKPP lantaran streaming akan dibagikan melaui media sosial DKPP.
“Tautan live streaming lengkap akan dibagikan melalui media sosial DKPP,” pungkas Bernad.
Diketahui perkara yang akan diputuskan pada hari ini oleh DKPP teridiri dari 4 perkara, diantaranya nomor perkara 49-PKE-DKPP/IV/2020, nomor perkara 60-PKE-DKPP/VI/2020, nomor perkara 62-PKE-DKPP/VI/2020, dan nomor perkara 65-PKE-DKPP/VI/2020.
Laporan: Muhammad Lutfi