KedaiPena.Com- Rapat pleno terkait Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan digelar pada Rabu (6/4) siang sekitar pukul 13.00 WIB. Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya.
Willy Aditya mengatakan, rapat pleno ini sendiri dijadwalkan dalam rangka untuk pengambilan keputusan tingkat I atas RUU tersebut.
“Hari ini rencana laporan Timus ke Panja, habis itu siang rencana kita akan melakukan rapat Pleno pengambilan keputusan tingkat satu,” kata Willy di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Willy membeberkan, substansi RUU TPKS usulan terbaru pemerintah yakni Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). Ia menyebut aturan itu memuat banyak pasal.
“Ada Pasal 14, ada banyak ayat, ada lima ayat yang kita tambahin. Ini tentu sebuah progres yang progresif untuk kemudian bisa kita tampung,” beber Willy.
Politikus Partai Nasdem ini menegaskan , RUU TPKS juga mengatur skema dana bantuan korban atau victim trust fund. Meski demikian, RUU TPKS tidak memasukan pemerkosaan dan aborsi.
“Tapi teman-teman lihat jenisnya, dari sembilan jenis kekerasan seksual yang kita sebutkan di atasnya, pemerkosaan kita sebutkan jenis kekerasan seksual lainnya, itu di bawahnya ada,” papar dia.
Wakil Ketua Baleg DPR ini menambahkan, RUU TPKS mempunyai keunggulan yakni memiliki hukum acara sendiri. Dia menyebut, jenis-jenis kekerasan seksual secara eksplisit diatur di dalam RUU TPKS.
“Seperti aborsi, pemerkosaan, TPPO, PKDRT, perlindungan anak. Itu bisa pakai hukum acara TPKS,” pungkas Willy.
Laporan: Muhammad Hafidh