KedaiPena.Com – DPRD Provinsi Banten menggelar rapat paripurna pengumuman usul pemberhentian masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Provinsi Banten periode 2017-2022. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni.
Andra Soni menuturkan, sehubungan dengan masa akhir jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, DPRD Provinsi Banten melakukan pengumuman pemberhentian melalui rapat paripurna.
“Hasil rapat paripurna tersebut akan diusulkan dan disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah pusat pimpinan DPRD paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan untuk mendapat penetapan pemberhentian,” ucap Andra begitu dirinya disapa, Selasa (5/4/2022).
Ia menyampaikan, DPRD Provinsi Banten memiliki tugas dan wewenang mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
“Dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Banten tentang pengumuman usul pemberhentian Gubernur dan Wakili Gubernur Banten periode 2017-2022,” katanya.
Di akhir rapat paripurna, DPRD Provinsi Banten turut menyampaikan apresiasi atas kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur Banten selama ini dalam membangun Provinsi Banten.
“Baik itu pembangunan infrastruktur maupun pembangunan yang lainnya, sehingga Provinsi Banten dari hasil pemeriksaan BPK atas LKPJ Provinsi Banten selama 5 tahun berturut-turut memperoleh opini WTP,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi