KedaiPena.com – Keseriusan pemerintah mendorong terwujudnya perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga tercermin dari Rakor yang digelar oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama sejumlah kementerian/lembaga lainnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja Anwar Sanusi menyatakan Rakor bersama Kepala Staf Kepresidenan tersebut membahas persiapan percepatan penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
“Sebagai leading unit yang nanti akan mengawal RUU PPRT, kami sangat mendukung untuk segera kita tuntaskan RUU PPRT ini dalam waktu yang secepat-cepatnya,” kata Anwar, Kamis (30/3/2023).
Ia menekankan bahwa Kemnaker sedari awal sangat mendukung pengesahan RUU PPRT.
“Kami setuju bahwa gugus tugas RUU PPRT perlu diperpanjang, karena keberadaannya efektif,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan bahwa Surat Presiden untuk Pembahasan RUU PPRT sedang diproses lebih lanjut. Oleh karenanya ia mengimbau kepada K/L dapat segera memberi respons.
“Diperkirakan Kementerian yang akan mendapat mandat adalah Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian PPPA, dan Kementerian Hukum dan HAM. Untuk itu, Kementerian terkait dapat segera mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan, dalam menjalankan amanat Surpres seperti konsinyering persiapan DIM, komunikasi dengan DPR, dan hal-hal lain yang dinilai perlu,” kata Moeldoko dalam kesempatan yang sama.
Laporan: Ranny Supusepa