KedaiPena.com – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan mengatakan, rapat pleno yang digelar hari ini adalah untuk menindaklanjuti hasil rapat pimpinan Baleg bersama Kapoksi Baleg pada 14 Januari 2025.
“Terkait hal tersebut, pimpinan Baleg telah menugaskan tim ahli untuk merumuskan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” kata Bob dalam rapat tersebut, Senin (20/1/2025).
Ia mneyebutkan ada empat poin yang menjadi pembahasan dalam revisi UU Minerba kali ini. Pertama, terkait percepatan hilirisasi mineral dan batu bara.
“Yang utama adalah hilirisasi. Program hilirisasi harus didorong agar Indonesia bisa lebih cepat mewujudkan swasembada energi,” ujarnya.
Kedua, terkait aturan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Yang ketiga, terkait pemberian IUP kepada perguruan tinggi. Dan keempat, terkait pemberian IUP untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” ujarnya lagi.
Bob menyatakan revisi ini perlu dilakukan untuk mewujudkan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menjadi dasar sistem perekonomian Indonesia.
“Revisi UU MInerba ini akan menjadi peluang bagi perekonomian Indonesia,” katanya lebih lanjut.
Sebagaimana diketahui, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI mendadak menggelar rapat untuk membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) pada Senin (20/1/2025).
Laporan: Ranny Supusepa