KedaiPena.Com- Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat kembali melakukan pertemuan silaturahmi dan konsolidasi di Rosyid College of Arts, Surabaya, Jumat,(22/12/2023). Pertemuan Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat kali ini memiliki tema rakyat Dan Mahasiswa Bersama Petisi 100 P di Tahun Politik.
Acara Dialog Kebangsaan tersebut merupakan kegiatan sosialisasi dan konsolidasi PETISI 100 berbagai yang dihadiri tokoh nasional dan Tokoh Daerah Jawa Timur yang tergabung bersama para pendukung berasal dari kalangan ulama, akademis, purnawirawan, emak-emak serta aktivis BEM / mahasiswa di Surabaya.
Dalam diskusi kebangsaan tersebut turut dibahas desakan kepada DPR dan MPR untuk memakzulkan Presiden Jokowi. Tak hanya itu diskusi tersebut juga menyuarkan ajakan perjuangan konstitusional untuk memulihkan kedaulatan rakyat.
“Adalah ketetapan MPR No VI/MPR/2023 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur soal mundur dan pemakzulan Presiden,” kata salah satu perwaklian dari Badan Pekerja PETISI 100 DR. H. Marwan Batubara seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu,(23/12/2023).
Tak hanya itu, ia mengakui, banyak pengkhianatan dan pelanggaran UUD oleh Presiden Jokowi yang bisa dijadikan dasar Pemakzulan. Sebagai contoh, ialah saat menentukan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimatan Timur.
“Seharusnya melibatkan hak kedaulatan rakyat. Tidak bisa ditentukan hanya oleh seorang Presiden,” papar dia.
Ia mengungkapkan, dalam silaturahmi dan konsolidasi tersebut, para mahasiswa juga menyampaikan rasa muaknya dengan pemerintahan saat ini. Pemerintah, kata dia, terlalu vulgar melakukan kebohongan dan pelanggaran.
“Dan yang disuarakan ulama pada pertemuan bahwa kalangan ulama Jatim sudah satu setengah tahun yang lalu menginginkan Jokowi di makzulkan, karena sudah banyak Pelanggaran konstitusi, tetapi dengan kelicikan kekuasaan rezim Jokowi keinginan tersebut masih belum tercipta, jalan satu-satunya adalah revolusi,” jelas dia.
Dalam pertemuan itu, lanjut Marwan, juga disampaikan soal kejelasan Jokowi jelas yang terlibat dalam intervensi dengan nepotisme kepada adik iparnya Anwar Usman selaku Ketua MK.
“Melalui Sidang Majelis Kehormatan MK memutuskan terjadinya pelanggaran etika berat oleh Anwar Usman. Sehingga dipecat oleh MK-MK karena telah merekayasa Putusan MK No.90/2023 guna meloloskan keponakannya Gibran,” ungkap dia.
Menurut Marwan, hal ini sangat jelas
melanggar Pasal 22 UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Dengan pelanggaran ini, Petisi 100 akan segera melaporkan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Jokowi, Anwar Usman dan Gibran,” tegas dia.
Marwan juga menyoroti, pengakuan eks Ketua KPK Agus Rahardjo tentang intervensi Jokowi kepada lembaga anti-rasuah tersebut yang tidak berhasil.
Marwan menduga karena alasan itu Jokowi merevisi UU KPK untuk memperlemah dan kehilangan independensi.
“Lembaga rasuah tersebut berada dibawah kekuasaan Presiden, serta menjadikan pegawai KPK menjadi ASN. Termasuk diadakannya SP3 celah bagi koruptor untuk kongkanglingkong dengan pimpinan KPK,” ungkap dia.
Marwan melanjutkan, dalam diskusi tersebut semua pihak sepakat akar masalah dari semua persoalan bangsa adalah presiden Jokowi. Untuk itu, Marwan menuntut, pemakzulan Presiden Jokowi sesegera mungkin dan diadili.
“Petisi 100 sebagai Penegak Kedaulatan Rakyat, berkewajiban terhadap upaya menyelamatkan bangsa dan negara, wujud dari pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa,” tandasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena