KedaiPena.com – Balai Uji Standar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BUSKIPM) kembali mengadakan Forum Konsultasi Publik, sebagai upaya untuk mengevaluasi kinerja layanan pengujian.
Tak hanya mengundang para pengguna layanan, Forum Konsultasi Publik ini pun dihadiri komunitas hingga media untuk mendapatkan umpan balik sebagai langkah evaluasi menuju peningkatan layanan optimal dan profesional.
Plt Kepala BUSKIPM Ade Noor Kusumahati, A.Pi,M.Si, menyampaikan Negara disebutkan hadir jika mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang prima, cepat, professional dan berkeadilan.
“BUSKIPM berupaya menghadirkan kualitas pelayanan prima (excellent service) yang melayani dengan sepenuh hati, semangat serta mampu memberikan solusi menjadi harapan masyarakat atau pengguna jasa,” kata Ade Noor saat membuka Forum Konsultasi Publik Menuju BUSKIPM yang Lebih Baik, Senin (12/6/2023).
Ia menyatakan untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima, cepat, profesional dan berkeadilan, penyelenggara layanan harus siap dengan dinamika kebutuhan masyarakat yang selalu meningkat, sehingga diperlukan perubahan mindset, usaha yang berkelanjutan, transformasi sistem dan pengenalan budaya kerja birokrasi yang senang melayani.
“Dalam rangka meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik kepada masyarakat, BUSKIPM selalu melakukan perbaikan dan perbaikan salah satunya dengan melakukan review standar pelayanan publik secara berkelanjutan sesuai hasil pemantauan dan evaluasi hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang diselenggarakan secara rutin setiap triwulan, dengan memperhatikan kritik, saran dan masukan maupun pengaduan masyarakat serta kemungkinan replikasi inovasi pelayanan publik,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Sub Koordinator Bimtek dan Informasi yang membidangi Pelayanan Publik BUSKIPM, RM.Ende Dezeanto menjelaskan alasan dilakukannya konsultasi publik untuk Pemutakhiran Standar Pelayanan yang merupakan bentuk komitmen BUSKIPM untuk terus meningkatkan kualitas layanan sesuai dengan harapan dan tuntutan yang semakin tinggi dari masyarakat.
“Di sisi lain, kami juga berharap bahwa masyarakat sebagai pengguna pelayanan perkarantinaan ikan dan pengendalian mutu juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhannya terhadap seluruh ketentuan peraturan perundangan dan regulasi teknis lainnya,” kata Ende.
Ende mengharapkan dengan adanya konsultasi publik, pihak BUSKIPM dapat menampung semua saran, masukan dan kritikan, baik dari masyarakat, pengguna layanan maupun pemangku kepentingan.
“Konsultasi publik merupakan salah satu instrumen kunci dalam proses pengaturan atau regulatory process,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa