KedaiPena.Com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan pihaknya akan memberikan teguran tertulis bagi calon yang melanggar protokol kesehatan saat kampanye
Permintaan tersebut disampaikan oleh Bawaslu Tangsel saat deklarasi kepatuhan terhadap protokol kesehatan covid-19, Rabu, (7/10/2020). Deklarasi ini dihadiri oleh seluruh tim pemenangan ketiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel serta stakeholder kepemiluan.
Ketua Bawaslu Tangsel M Acep mengatakan, deklarasi yang dilakukan di Swissbell Hotel tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 11 dan 13 tahun 2020.
“Dimana setiap pasangan calon harus memenuhi protokol kesehatan selama kampanye,” jelas dia.
Acep menjelaskan, pihaknya akan memberikan teguran tertulis bagi pasangan calon yang kedapatan melanggar protokol kesehan selama melakukan kampanye.
“Pasangan calon tidak di izinkan untuk melakukan kampanye selama tiga hari, jika kedapatan melanggar protokol kesehatan selama kampanye,” ujar dia.
Dia mengatakan, data yang diperoleh dari 74 aksi tatap muka dan kampanye yang dilakukan tiga paslon, terdapat dua temuan dan satu laporan pelanggaran covid 19 selama proses kampanye berlangsung.
“Pihak Bawaslu juga telah melibatkan Dinas Kesehatan Kota Tangsel untuk melakukan pemantauan protokol kesehatan. Terlebih, Tangsel saat ini masuk kedalam zona kuning Covid-19. Kegiatan ini pun akan kami evaluasi selama 10 hari,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan